Artikel Social Kehidupan Modern
Tips  

Cara  Membayar Pajak dengan e bill pajak Terbaru

Cara  Membayar Pajak dengan e bill pajak Terbaru

Di Era modern saat ini hampir semua transaksi menggunakan media elektronik termasuk untuk urusan pembayaran Pajak. ID Billing atau kode Billing punya peran sangat penting ketika seseorang ingin membayarkan pajak via aplikasi atau berbasis mobile.Cara  Membayar Pajak dengan e bill pajak Terbaru

Mengenal E-Billing Pajak dan Cara Menggunakannya

Membuat ID Billing atau E-Billing untuk melakukan aktivitas pembayaran pajak saat ini tidak sulit. Wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayarkan pajak dengan cepat dan mudah lewat ID Billing ini. Berikut adalah penjelasan dan cara menggunakan E-Billing Pajak.

  1. Definisi E-Billing Pajak

E-Billing adalah sistem pembayaran urusan pajak melalui media elektronik. Sistem ini menggunakan nomor Kode Billing pajak pada aplikasi E-Billing untuk memudahkan proses pembayaran. Melalui kode ini proses pembayaran dapat berjalan dengan baik.

Setelah memperoleh atau membuat kode Billing, Wajib pajak akan membayarkan sejumlah kewajiban pajaknya. Data pajaknya akan secara otomatis tertera pada billing pajak atau SPP tersebut. Pembayaran sendiri bisa melalui Bank atau Pos.

  1. Masuk Kategori MPN-G2

E-Billing juga termasuk bagian dari Modul Penerimaan Negara Generasi kedua. MPN-G2 merupakan implementasi sistem cast management terstruktur yang sangat baik dalam memberikan informasi penerimaaan negara secara real time.

Dengan memanfaatkan teknologi MPN-G2 ini, proses transaksi penerimaan negara melalui pajak menjadi lebih baik. Adannya MPN-G2 juga membuat proses pembayaran bisa wajib pajak lakukan kapan saja dan di mana saja. Apabila masih bingung bisa membaca beberapa informasi di djppajak.com.

  1. Tahapan Billing System

Proses pembayaran Tahapan Billing system sendiri terdiri dari beberapa langkah. Sistem elektronik yang DJP kelola ini memiliki fungsi untuk menerbitkan dan mengelola kode Billing. Berikut tahapan membayar Billing Pajak secara Elektronik.

  • Install aplikasi E-Billing terlebih dahulu
  • Kemudian membuat akun pajak dan mendaftar e-billing
  • Membuat nomor atau ID Billing pajak
  • Menerbitkan kode Billing sekaligus Surat Setoran Elektronik Pajak
  • Membayar pajak ke bank/pos/lembaga

Demikian informasi mengenai e-billing pajak dan cara menggunakannya. Dengan memahami E-Billing tadi tentunya Anda jika termasuk wajib pajak dapat secara mudah melunasi kewajiban. Menariknya lagi pembayaran via aplikasi Billing ini sangat cepat dan juga efektif soal waktu.